faq:2022:05:17:000182731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang. Izin bertanya perihal PMK 69 Tahun 2022. Mau bertanya, apakah tarif pemotongan atas penghasilan bunga yang diterima oleh orang pribadi juga dipotong pph 23 sebesar 15%? mas/mba defaultnya memang objek pph 23 kan ya utk OP yang menerima penghasilan bunga pinjaman?
Jawaban
<WRAP> Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000182731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion