faq:2022:05:17:000182730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mendapatkan Faktur Pajak 050. dari vendor Freight Forwarder kami (terlampir), atas Uang Muka yang kami bayarkan dengan total sebesar Rp2.425.000 Pertanyaan Saya untuk kasus FP 050 penulisan nilai DPP nya sesuai jumlah UM yang dibayar (Rp2.425.000), atau sebesar 10% dari UM yang dibayar (Rp242.500)?
Jawaban
sebesar yang dibayarkan.. lalu ppnnya menggunakan besaran tertentu.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000182730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion