faq:2022:05:17:000170557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi walaupun orang pribadi jika jasa yang diserahkan adalah jasa konstruksi tetap dipotong pph final ya, untuk tarifnya berarti mnggunakan yang tidak memiliki kualifikasi usaha? — Ada yg perlu digali dulu g mas/mb
Jawaban
bener mas, wlopun pemberi jasa adalah orang pribadi, tetep dikenai pph final jika yg diberikan adalah jasa konstruksi. Untuk tarif jika memang tidak ada siujk, maka menggunakan tarif yg tidak memiliki kualifikasi usaha.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000170557_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion