faq:2022:05:17:000170550_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada transaksi dengan bendahara pemerintah. kami dipotong pph 22 kode 411122-920 , nah yg harus lapor pph unifikasi itu dari pihak kami (rekanan) atau bendahara yg lapor pph bupot unifikasinya ?
Jawaban
Yg lapor di unifikasi adalah pihak instansi pemerintah mas, rekanan nanti bisa mengkreditkan pph pasal 22 di spt tahunan ya mas bener. Untuk kode 920 harusnya yg bisa buat cuma instansi pemerintah mas. Krna harus pake login instansi pemerintah
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000170550_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion