User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000170547_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS - WP sudah mengikuti PPS kebijakan I yang pertama, lalu mau mengikuti kembali PPS kebijakan 1 yang kedua. Pertanyaan 1 WP: “semisal saya masukan harta berupa giro termasuk ke dalam setara kas lainnya betul?” Apakah boleh kita informasikan jenis harta tsb Mas/Mbak? Pertanyaan 2 WP: “PPS pertama saya lupa memasukan No. Dokumennya. untuk yang kedua kali ini apakah boleh ditambahkan no. dokumen di pada PPS pertama?” Apakah pada pemberitahuan 2 bisa membetulkan bagian tersebut Mas/Mbak?


Jawaban

Untuk no 2, dia brrti menyampaikan spph kedua ya ? Sesuai pasal 11 ayat 1 pmk 196/2031 ya ndra

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ E᠎ K O K
X S X G X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M M᠎ B J K
 
faq/2022/05/17/000170547_1234.txt · Last modified: (external edit)