faq:2022:05:17:000154530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min menurut PMK No. 59/PMK.03/2022 , lampiran VIII poin 7 , maksudnya jika Instansi Pemerintah mungut & setor PPN ke rekanan.. SSP tsb mencantumkan NPWP Instansi pemerintah sendiri ? Berlaku mulai kapan ? karna biasanya sebelumnya SSP PPn mencantumkan NPWP Rekanan kak.. dan bagaimana perlakuannya untuk pemungutan PPh 22, apakah pakai NPWP a.n Instansi pemerintah juga? Ini bagaimana ya mas/mba? Berlaku mulai 1 Mei 2022? Terus apakah dijawab normatif saja sepanjang memenuhi kriteria di PMK maka pa
Jawaban
PMK ini berlaku per 1 Mei 2022, SSP PPN atas nama IP (lamp VIII poin 7), SSP PPh 22 atas nama Rekanan (lamp V poin 5)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000154530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion