User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000154530_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min menurut PMK No. 59/PMK.03/2022 , lampiran VIII poin 7 , maksudnya jika Instansi Pemerintah mungut & setor PPN ke rekanan.. SSP tsb mencantumkan NPWP Instansi pemerintah sendiri ? Berlaku mulai kapan ? karna biasanya sebelumnya SSP PPn mencantumkan NPWP Rekanan kak.. dan bagaimana perlakuannya untuk pemungutan PPh 22, apakah pakai NPWP a.n Instansi pemerintah juga? Ini bagaimana ya mas/mba? Berlaku mulai 1 Mei 2022? Terus apakah dijawab normatif saja sepanjang memenuhi kriteria di PMK maka pa


Jawaban

PMK ini berlaku per 1 Mei 2022, SSP PPN atas nama IP (lamp VIII poin 7), SSP PPh 22 atas nama Rekanan (lamp V poin 5)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ Q O F U
Y Z A E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K C N B
 
faq/2022/05/17/000154530_1234.txt · Last modified: (external edit)