faq:2022:05:17:000154529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya, instansi pemerintah langganan air minum dengan rekanan penyedia air minum(pkp) Perlakuan pajaknya bagaimana ya? Apakah di pungut PPN dan PPh (22/23) nya? Transaksinya diatas 2 jt Terimakasih kalau utk ppn selama memenuhi kriteria pp 40/2015 jo pp 58/2021 kan berarti dibebaskan ya. terus dia masuknya pph 22/23 ya? untuk pph 22 selama tdk memenuhi pasal 12 pmk 59 2022 maka tetap dikenakan?
Jawaban
Air bersih, PPN → sebelum UU HPP dapat fasilitas dibebaskan (PP 58 2021), sejak UU HPP, ga disebutkan, tp di SP 39 disebutkan, tunggu aturan turunan. PPh → PMK 59 2022 pasal 12 (PPh 22), pasal 13 (PPh 23)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000154529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion