faq:2022:05:17:000154520_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa sperti apa yg dikenakan PPN jasa pengiriman 1%? kmrn ada pemeriksaan dr inspektorat kami bilang klo pengiriman barang via ekspedisi harus kena PPN jasa pengiriman 1% tp tdk dijelaskan usaha ekspedisi spt apa, apakah harus PKP yg mengeluarkan faktur jg atau gmana dan katanya berlaku untuk setiap transaksi pengiriman, dalam artian tidak ada minimal nilai spt pajak PPN yg diatas 2juta.
Jawaban
arahnya ke PMK-71 tahun 2022 JKP tertentu, cek pasal 2 pasal 3
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000154520_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion