faq:2022:05:17:000154519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ppn kms sekarang kan dapat dikreditkan, itu apakah tetap dimasukan di bagian induk spt ppn atau B2?
Jawaban
Pengkreditan PM atas PPN KMS, bisa dijelaskan sesuai pentunjuk di ND-668 tahun 2022 (nomor ND tidak diinformasikan ke WP)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000154519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion