faq:2022:05:17:000154514_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait e bupot unifikasi,,,kmrn kan saya sdh terlanjur laporan pph 23..nah hr ini saya mau laporan yg 4(2) terkait persewaan tanah bangunan kn ktanya jg pakai ebupot unifikasi ,,tp setelah sy input kn yg 4(2) kok status spt nya jd ' pembetulan 1 ' mau nanya Mas/Mbak ketika sudah buat SPT 23 kemudian kirim SPT memang sudah betul pembetulan 1 jika mau buat SPT karena untuk unifikasi meliputi beberapa jenis spt?
Jawaban
sepaket sih, jadi kalo sebelumnya ada yg belum keinput tapi terlanjur lapor, lalu diinputkan kurangannya, masuknya ke pembetulan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000154514_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion