Tanya
Berkaitan dengan jumlah record yang terbatas 500 pada aplikasi pembuatan Faktur Pajak Gabungan, mohon arahan Bapak Ibu sekalian, untuk kasus Kami sebagai berikut: Untuk pembeli BKP yang sama dan untuk kode transaksi yang sama, dalam 1 bulan, Kami ada 1000 penyerahan (record), karena keterbatasan record dalam Faktur Pajak Gabungan (yang hanya 500 record), mohon arahan Bapak/Ibu, solusi seperti apa yang harus Kami jalankan: Apakah Kami bisa membuat 2 Faktur Pajak Gabungan (untuk pembeli dan
Jawaban
Kalau memang sudah dicoba dan hanya mentok sampai 500 record saja coba sarankan wp konfirmasikan ke KPP apakah karena kendala sistem pada aplikasinya hanya bisa maks 500, apakah boleh dibuat 2 faktur gabungannya. Karena di ketentuan kan untuk fp gabungan dengan kode faktur yg sama harusnya cuma boleh 1.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion