faq:2022:05:17:000153415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan sbg pengguna asuransi melalui broker. WP sbg pengguna jasa broker, apakah motong pph 23? Kalau misal kaitannya dgn PPh 23 berarti langsung merujuk ke PMK-141/2015 tanpa menggunakan PMK 67/2022 (karena ini utk PPN) ya Mas/Mbak?
Jawaban
Iya kalau wp menanyakannnya terkait pph pasal 23, maka dilihat transaksinya apakah badan dengan badan dan jasanya ada pada list pmk 141nya, kalau ada maka objek pph 23
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000153415_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion