User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000153412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ingin menanyakan peraturan PER - 04/PJ/2020 yang kabarnya sudah tidak berlaku atau dicabut. 1. Apakah sudah ada aturan penggantinya? 2. Apakah Perusahaan yang sudah mengajukan penghapusan NPWP ke KPP (karena sudah di likuidasi/dibubarkan) masih wajib melaporkan SPT PPH Badan? 3. Apakah Perusahaan yang sudah mengajukan penghapusan NPWP ke KPP (karena sudah di likuidasi/dibubarkan) dapat mengajukan permohonan status NE (Non-Efektif) agar tidak perlu melaporkan SPT PPH Badan?


Jawaban

1. Untuk per 04 th 2020 yang dicabut hanya yg berkaitan dengan yang disebutkan dalam per 24 th 2012 yang diubah di per 04 th 2020 saja bukan keseluruhan atas per 04 th 2020nya. Untuk aturan terkaitan pendaftaran NPWP, perubahan data, pemindahan, penetapan NE dan pemgaktifan NE dll msh menggunakan per 04 th 2020. 2. Selama keputusan penghapusan NPWP belum terbit, maka kewajiban perpajakannya masih tetap berjalan. 3. Bisa saja mengajukan NE, dalam rangka wp sudah mengajukan penghapusan nam

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S Z V W
W Z Q B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P X F M
 
faq/2022/05/17/000153412_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1