User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000153402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, untuk sisa lebih penghasilan yang diterima oleh yayasan akan dikecualikan dari objek PPh jika paling sedikit sebesar 25% digunakan untuk pembangunan. lalu di pasal 48 ayat 8 PMK 18 Tahun 2021 disebutkan sisa lebihnya sendiri berasal dari penghasilan selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. apabila seluruh penghasilan yayasan berasal dari sumbangan yang merupakan non objek PPh, berarti atas sisa lebihnya akan otomatis dikecualikan dari objek pajak


Jawaban

kalau semua penghasilannya itu dari sumbangan yg bukan objek tanpa persen2 tertentu

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A Q V F
C᠎ B H X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ I J O G
 
faq/2022/05/17/000153402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1