faq:2022:05:17:000153402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk sisa lebih penghasilan yang diterima oleh yayasan akan dikecualikan dari objek PPh jika paling sedikit sebesar 25% digunakan untuk pembangunan. lalu di pasal 48 ayat 8 PMK 18 Tahun 2021 disebutkan sisa lebihnya sendiri berasal dari penghasilan selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. apabila seluruh penghasilan yayasan berasal dari sumbangan yang merupakan non objek PPh, berarti atas sisa lebihnya akan otomatis dikecualikan dari objek pajak
Jawaban
kalau semua penghasilannya itu dari sumbangan yg bukan objek tanpa persen2 tertentu
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000153402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion