faq:2022:05:17:000150276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau WP sudah ikut PPS ke bijakan II terus ada harta lupa dimasukin tahun 2018…apakah WP tersebut boleh ikut lagi PPS ke bijakan II yang ke II untuk mengukapan harta belum masuk tersebut
Jawaban
Bisa ya, masuk ke pemberitahuan ke 2 nanti
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150276_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion