User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150272_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat kantor cabang dalam 1 wilayah yang sama dengan pusat, misal di Jakarta, apakah tetap harus menggunakan alamat cabang pada FP tersebut? Dan apakah kantor cabang yang dalam 1 wilayah tersebut harus memiliki NPWP per masing-masing cabang?


Jawaban

KPP BKM. iya tetep pakai alamat cabang semisal penyerahannya emg ke alamat cabang. Semisal ada lokasi usaha yg lain yg beda alamat dgn pusat tetap dibuat NPWP cabangnya. Kec kalau ada lebih dari 1 cabang di wilayah kerja kpp yg sama baru boleh buat 1 NPWP Cabang aja

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ E H J M
O A T K W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Y C H A
 
faq/2022/05/17/000150272_1234.txt · Last modified: (external edit)