faq:2022:05:17:000150269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q (twitter) @kring_pajak min kalau pihak pengangkutan membuat faktur pajak kekami dengan kode faktur pajak 08 itu sipihak penerima faktur pajak PPN nya bisa dikreditkan tidak,dan kenapa merak buat 08 ya? – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
Kalau menerima fp 08 itu kan ppn nya dibebaskan, jd seharusnya tidak ada ppn yg dikreditkan oleh pembeli karena memang pembeli/pengguna jasa tidak dipungut ppn. Kalau terkait kenapa penjualnya menerbitkan fp 08, harus digali lagi dulu. Ini jkp nya berupa apa, penyerahannya dari mana ke mana? Atau bisa juga konfirmasi ke penjualnya kenapa menerbitkan fp 08.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion