User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150269_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#41Q (twitter) @kring_pajak min kalau pihak pengangkutan membuat faktur pajak kekami dengan kode faktur pajak 08 itu sipihak penerima faktur pajak PPN nya bisa dikreditkan tidak,dan kenapa merak buat 08 ya? – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

Kalau menerima fp 08 itu kan ppn nya dibebaskan, jd seharusnya tidak ada ppn yg dikreditkan oleh pembeli karena memang pembeli/pengguna jasa tidak dipungut ppn. Kalau terkait kenapa penjualnya menerbitkan fp 08, harus digali lagi dulu. Ini jkp nya berupa apa, penyerahannya dari mana ke mana? Atau bisa juga konfirmasi ke penjualnya kenapa menerbitkan fp 08.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V A H Q
X M Y F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C G F F​ Y
 
faq/2022/05/17/000150269_1234.txt · Last modified: (external edit)