User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#43Q: saya sedangkan memasukan ntpn dengan kode 41128-409 di unifikasi atas pph yang di setor sendiri apakah nilai yang dibayarkan otomatis gabungan dari pph diluar pph disetor sendiri. sedangkan atas ntpn tersebut itu terdiri dari pph disetor sendiri dengan pph pemotong. bagaimana solusi pemisahan nilai yang dibayarkan antara pph disetor sendiri dengan yang tidak, krn kalo di unifkasi begitu kita masukan nilai ntpn itu otamatis


Jawaban

#43A : setor sendiri dan pemotongan harusnya berbeda bilingnya. yg dilaporin di ebuni buat WP jaskon cuma yg setor sendiri. pemotongan masuk ke spt tahunan

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R X G L
V K Q K N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ P C J Q
 
faq/2022/05/17/000150253_1234.txt · Last modified: (external edit)