faq:2022:05:17:000150253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q: saya sedangkan memasukan ntpn dengan kode 41128-409 di unifikasi atas pph yang di setor sendiri apakah nilai yang dibayarkan otomatis gabungan dari pph diluar pph disetor sendiri. sedangkan atas ntpn tersebut itu terdiri dari pph disetor sendiri dengan pph pemotong. bagaimana solusi pemisahan nilai yang dibayarkan antara pph disetor sendiri dengan yang tidak, krn kalo di unifkasi begitu kita masukan nilai ntpn itu otamatis
Jawaban
#43A : setor sendiri dan pemotongan harusnya berbeda bilingnya. yg dilaporin di ebuni buat WP jaskon cuma yg setor sendiri. pemotongan masuk ke spt tahunan
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150253_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion