User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q @kring_pajak Siang min. Untuk perlakuan penjualan gula dibebaskan ppn, dibuatkan faktur 080, atau dimasukkan ke gunggung atau dimasukkan di tidak terutang ppn? Terimakasih Ini bagaimana ya mas/mba? Sepanjang termasuk dalam pengertian PKP PE maka bisa pakai digunggung? Kalau ngga berarti pakai faktur 080?


Jawaban

#17A : by pm. kalau termasuk pasal 16B infonya bikin FP 08 dulu. mengenai PKP PE memang bisa dibuat FP digunggung untuk 07/08, cuma untuk 16B masih belum ada ketentuan teknisnya.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E U Q P
O K F C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T L L O
 
faq/2022/05/17/000150246_1234.txt · Last modified: (external edit)