Tanya
PPS - Almarhum Ibu saya memiliki bagian modal di sebuah yayasan pendidikan. Bagian modal ini sebenarnya adalah warisan dari almarhum Ayah saya yang kemudian diwariskan ke almarhum Ibu saya. Di SPT tahunan almarhum Ayah dan Ibu belum dilaporkan bagian modal di yayasan pendidikan tersebut. NPWP almarhum Ayah sudah dihapus. NPWP almarhum Ibu masih aktif. Dengan meninggalnya kedua orang tua, pihak yayasan pendidikan membayarkan / mengembalikan bagian modal tersebut pada tahun 2014 kepada saya seb
Jawaban
ya betul harus tahu dulu sebenarnya harta tersebut dimiliki/ dikuasai siapa.. Normatif aja,, sepanjang ada harta yang dimiliki/ dikuasai yang belum dilaporkan, silakan bisa lakukan pembetulan SPT sepanjang belum ada pemeriksaan.. Untuk sanksi karena pembetulan SPT haruse tidak ada kalau memang tidak menyebabkan ada KB yang bertambah.. Mau ikut PPS kebijakan I tidak dilarang, sepanjang memenuhi syarat2nya silakan saja.. Untuk jenis harta silakan diserahkan ke WP sesuai self assessment..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion