User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo izin bertanya @kring_pajak jika baru dikukuhkan sebagai pkp pada tgl 28 februari, dan akan melaporkan spt ppn masa april, apakah faktur pajak masukan bulan februari sebelum tanggal 28 dapat dikreditkan?, berhubung pengkreditan bisa dilakukan 3 bulan. Terimakasih – Mas/Mba kalau di UU HPP udah ga diatur ya? Kalau sebelumnya kan seinget saya tidak bisa dikreditkan tuh ya. Terima kasih


Jawaban

Ini diatur d pasal 65 PMK 18 mba, di UU HPP juga ada di pasal 9 ayat 9a, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusn

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O᠎ Z F T
D​ J R Q P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P N Q P
 
faq/2022/05/17/000150232_1234.txt · Last modified: (external edit)