faq:2022:05:17:000150230_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak untuk FP pengganti sudah dibuat kemudian telat upload solusinya gimana ya? Karena tidak mungkin dibilang untuk FP pengganti bisa dibuat kapan saja tanggal uploadnya mengikuti waktu buatnya.
Jawaban
menurutku kita jelaskan dlu aja, berdasarkan pasal 18 ayat 3 per 03 2022 fp pengganti yang belum terupload tersebut bukan merupakan faktur pajak karena belum mendapatkan persetujuan dari djp, jadi silahkan hapus fp pengganti tsb,kemudian silahkan membuat kembali fp pengganti dan segera mengupload fp pengganti agar dapat menggantikan faktur pajak normalnya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150230_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion