faq:2022:05:17:000150225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau konfirmasi ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus kalo di ganti nama penandatangan di efaktur tersebut apakah ada sanksi denda ?
Jawaban
Di FP normal pihak penandatangan ini harus yg memang berhak, kalau ngga bisa masuk klausul FP tidak lengkap. Untuk FP penggantinya sendiri seharusnya tidak ada sanksi karena FP Pengganti tersebut FP lengkap. Tapi agar ga salah tangkap sama maksud WP, baiknya digali dulu saja maksud WP ini ada FP normal yg salah penandatangan dan ingin dibuat FP pengganti atau WP hanya ingin ubah penandatangan di referensi > administrasi user
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150225_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion