faq:2022:05:17:000150223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57Q, FPM kode FP 05 transaksi jasa ekspedisi, tidak bisa dikreditkan oleh pembeli ya?
Jawaban
Kalau berhubungan dengan kegiatan usaha pembeli dan penyerahan pembeli terutang ppn, bisa dikreditkan. Itu yg tidak bisa mengkreditkan adalah pkp yg menyerahkan jkp tertentunya Yg menerima jkp, seharusnya tetap berlaku ketentuan umum pasal 9 uu ppn
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion