faq:2022:05:17:000150214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sertel non-PKP bisa dapat infonya dari mana ya?
Jawaban
sertel PKP/non PKP sama aja sesuai yg diatur di PER-04/2020 mulai pasal 40
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150214_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion