faq:2022:05:17:000150208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pps I objeknya rumah, 31 desember 2015. nilai rumah ini 100jt dilaporkan PPS di tahun 2016 rumah ini udah dijual. terjual senilai senilai 200jt. jadi apartemen mau di PPS kan kebijakan II ini gimana ya jadi kena double?
Jawaban
pps ii dilihat dari nilai perolehan harta. jadi bisa kena dobel
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150208_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion