faq:2022:05:17:000150179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min kalau ada beli mobil dari perusahaan lain, tapi belum balik nama, sudah DP, dan mereka sudah keluarkan faktur pajak. Apakah bisa dikreditkan FPnya? Mobilnya bukan sedan/station wagon. Mohon infonya “ Ini gak diatur secara detail ya? sepanjang berkaitan dgn 3M dan tidak termasuk dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan?
Jawaban
Iyaa, kembali lagi ke pasal 9 ayat 8 ga mengenai boleh dikreditkan atau tidak.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150179_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion