User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150179_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min kalau ada beli mobil dari perusahaan lain, tapi belum balik nama, sudah DP, dan mereka sudah keluarkan faktur pajak. Apakah bisa dikreditkan FPnya? Mobilnya bukan sedan/station wagon. Mohon infonya “ Ini gak diatur secara detail ya? sepanjang berkaitan dgn 3M dan tidak termasuk dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan?


Jawaban

Iyaa, kembali lagi ke pasal 9 ayat 8 ga mengenai boleh dikreditkan atau tidak.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X P A D
O N Z C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O R Z P
 
faq/2022/05/17/000150179_1234.txt · Last modified: (external edit)