Tanya
1. Untuk alamat di faktur pajak, bagaimana kalau untuk satu wilayah kpp memiliki 2 lokasi cabang, dimana npwp cabang yg didaftarkan hanya salah satu dari 2 lokasi tsb. Mis, npwp lokasi A terdaftar sbg npwp cabang,, bagaimana pengisian alamat fp utk jkp/bkp di lokasi B? Apakah menggunakan alamat lokasi A (npwp cabang) atau lokasi B (alamat jkp/bkp) atau alamat pemusatan? 2. Bagaimana utk lokasi cabang yg tidak memilik npwp tapi sudah dipusatkan? Apakah masi perlu didaftarkan npwp lokasi?
Jawaban
digali lagi aja ya, ini konteksnya pemusatan karena KPP BKM? Untuk no 2, normatifnya sepanjang lokasi cabang itu ada melakukan kegiatan usaha seharusnya tetap dibuatkan NPWP cabang. Namun, Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, tetapi tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion