faq:2022:05:17:000150172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q kantor perwakilan dagang asing yg melakukan kegiatan usaha dianggap sebagai but kan ya mas/mba? perlakuan pajaknya kaya wp badan?
Jawaban
Iya kantor perwakilan dagang asing ini, kalau tidak berbadan hukum di indonesia (bukan pt, cv, pma, dsb) pasti jadi BUT. Kewajiban perpajakannya disamakan dengan badan DN
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion