faq:2022:05:17:000150171_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 27 Q selamat siang pak, mau tnya kalau perusahaan Lokal melakukan penjualan kepada perusahaan LN, tetapi barang/jasa nya dikirim ke wilayah indonesia (dalam negeri) bagaimana perlakuannya pada laporan PPN? apakah atas transaksi tsb perlu dibuatkan Faktur Pajak?
Jawaban
Kalau perusahaan lokalnya pkp, iya pasti bikin fp gus. dikirim ke wilayah indonesia ini untuk diolah lebih lanjut di kawasan berikat atau dikirim ke kawasan bebas bukan? ada kemungkinan mendapat fasilitas tapi digali lagi dulu ini barangnya berupa apa dan akan digunakan untuk apa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150171_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion