faq:2022:05:17:000150149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perum Percetakan Negara, apakah ini subjek PPh? atau Bendaharawan negara atau lembaga yang ditunjuk ? Jika penyerahan jasa ke bendaharawan apakah kami tetap wajib melakukan pemotongan PPh, jika transaksinya objek PPh kak? yg ditanya wp terkait pph 23 jasa mas/mba, yg dipotong pph 23 kalo yg terima penghasilan wp badan aja kan ya? instansi pemerintah ga dipotong kan?
Jawaban
Perum percetakan negara bumn, bukan IP
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion