User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150149_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perum Percetakan Negara, apakah ini subjek PPh? atau Bendaharawan negara atau lembaga yang ditunjuk ? Jika penyerahan jasa ke bendaharawan apakah kami tetap wajib melakukan pemotongan PPh, jika transaksinya objek PPh kak? yg ditanya wp terkait pph 23 jasa mas/mba, yg dipotong pph 23 kalo yg terima penghasilan wp badan aja kan ya? instansi pemerintah ga dipotong kan?


Jawaban

Perum percetakan negara bumn, bukan IP

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M O B F
E X​ E M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q U U O
 
faq/2022/05/17/000150149_1234.txt · Last modified: (external edit)