faq:2022:05:17:000150130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan jasa FF, tarifnya jadi 1.1% ya? pm bisa dikreditkan?
Jawaban
iya, pakai besaran tertentu ya, bukan dpp nilai lain. oleh si penjual/pkp yang menyerahkan jasa FF, maka penjual tidak bisa mengkreditkan pm nya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150130_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion