User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kapan saya memotong PPh final sewa tanah atau bangunan?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E D T X
G U X H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T C T S
 
faq/2022/05/17/000150120_1234.txt · Last modified: (external edit)