faq:2022:05:17:000150110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada impor di tahun 2018 dan sudah bayar PPN impornya, tapi setelah SP2DK, atas PPN Impor tersebut diminta untuk di 0 kan/pembetulan DPP dan PPNnya di SPT. terkait dengan PPN Impor tersebut kan telah kami bayarkan, apakah bisa diPbk kan ke masa dan jenis pajak lain?
Jawaban
WP off saat digali
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion