faq:2022:05:17:000150086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penggantian masa pajak FP pengganti ikutin masa fp normal/pengganti?
Jawaban
FP pengganti tidak mengubah masa pajak, tetap mengikuti FP normalnya. Jd pengkreditannya juga bisa dilakukannya sampai 3 bulan setelah FP masa normalnya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150086_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion