User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bolehlah pemerintah membeli bbm ke pedagang pengecer bbm? Dan apakah perlakuan perpajakannya? izin mas/mba mohon bantuannya, apakah ini perlu di gali lagi atau bagaimana?


Jawaban

boleh boleh aja sebenarnya. Kalau secara pph sesuai pmk 59/2022 pembelian bbm tidak dilakukan pemungutan oleh IP Kalau PPN harus digali lagi ini pedagang eceran yg dia maksud apa? Pertamima kah? PKP bukan?

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H U R L
S᠎ U E K​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M M Q S D
 
faq/2022/05/17/000150080_1234.txt · Last modified: (external edit)