faq:2022:05:17:000150063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terima FP bulan maret, masih bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelahnya? tarifnya gimana?
Jawaban
bisa. Untuk tarif mengikuti tarif FP yg diterima. JIka FP maret kan tarif masih 10%, yg berhak dikreditkan jg sebesar itu
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150063_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion