faq:2022:05:17:000150058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ingin tanyakan mengenai pelaporan SPT PPN masa April dan seterusnya, dimana pada sebelum nya kami laporan PPN mengunakan E SPT 1111 DM, sedang kami merupakan operasional sesuai dgn PMK 65/pmk.03/2022 dimana PK yang kami bayarkan 1.1%, kendala pada saat kami input SPT induk dan PM yang kami terima tidak dapat dikreditkan, pada kami input SPT khan bisanya di E SPT 1111 DM sdh ada pengurangan 90% dr PK dan di E faktur kan tidak ada tarif itu
Jawaban
Lapor nya udah lewat eFaktur biasa aja mas gaperlu 1111 DM lagi. Nanti tinggal buat FP 050, input DPP Full terus PPN nya bisa disesuaikan (diedit) dengan tarif besaran tertentunya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150058_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion