User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 namun saat upload P3B tidak bisa itu kenapa ya? Kalau ingin melakukan pembetulan masa Desember 2021 berarti seharusnya masih berlaku? Sudah prnh dilaporkan pph 26 tsb di spt normal desember 2021 namun saat melaporkan di masa normal tidak melampirkan skd wpln, saat ini ingin melakukan pembetulan terkait nominal dan ingin melampirkan skd wpln namun muncul error seperti tadi


Jawaban

Seharusnya bisa selama periode SKD mencakup tanggal bupot normalnya, WP mengalami kendala pengecekan SKD di DJPOnline. Jelaskan dulu saja ke WP ketentuan tersebut sesuai PER-25/2018

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X G Q I
O L M N Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ T U Q H
 
faq/2022/05/17/000150043_1234.txt · Last modified: (external edit)