faq:2022:05:17:000150043_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 namun saat upload P3B tidak bisa itu kenapa ya? Kalau ingin melakukan pembetulan masa Desember 2021 berarti seharusnya masih berlaku? Sudah prnh dilaporkan pph 26 tsb di spt normal desember 2021 namun saat melaporkan di masa normal tidak melampirkan skd wpln, saat ini ingin melakukan pembetulan terkait nominal dan ingin melampirkan skd wpln namun muncul error seperti tadi
Jawaban
Seharusnya bisa selama periode SKD mencakup tanggal bupot normalnya, WP mengalami kendala pengecekan SKD di DJPOnline. Jelaskan dulu saja ke WP ketentuan tersebut sesuai PER-25/2018
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150043_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion