User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q: Terkait dpkumen yang dipersamakan untuk transaksi bunga obligasi. di ebukpot unifikasi kan tidak ada bukpotnya. yang ingin saya tanyakan disini, bisa gak ya kami membuat bukpotnya melalui aplikasi espt saja untuk diberikan kepada vendor? namun pelaporan tetap unifikasi. karena sistem kami blm bisa membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukpot. karena kalau dr lampiran Per 24 itu sendiri, sebenarnya info yg butuhkan untuk dokumen yang dipersamakan dengan bukpot sama persis dengan bukti pot


Jawaban

Berdasarkan lampiran PER-24/PJ/2021 untuk transaksi bunga/diskonto obligasi menggunakan dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong/Pemungut PPh. Jadi wp di menu DOSS hanya input total bruto dan brp pph yg dipotong saja. Makanya tidak ada kode objek pajak, karena dia tidak mem

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S O G I
M X F L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T M Y E
 
faq/2022/05/17/000150031_1234.txt · Last modified: (external edit)