Tanya
#7Q: Terkait dpkumen yang dipersamakan untuk transaksi bunga obligasi. di ebukpot unifikasi kan tidak ada bukpotnya. yang ingin saya tanyakan disini, bisa gak ya kami membuat bukpotnya melalui aplikasi espt saja untuk diberikan kepada vendor? namun pelaporan tetap unifikasi. karena sistem kami blm bisa membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukpot. karena kalau dr lampiran Per 24 itu sendiri, sebenarnya info yg butuhkan untuk dokumen yang dipersamakan dengan bukpot sama persis dengan bukti pot
Jawaban
Berdasarkan lampiran PER-24/PJ/2021 untuk transaksi bunga/diskonto obligasi menggunakan dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong/Pemungut PPh. Jadi wp di menu DOSS hanya input total bruto dan brp pph yg dipotong saja. Makanya tidak ada kode objek pajak, karena dia tidak mem
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion