faq:2022:05:17:000150029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP diminta AR untuk melakukan pembetulan spt tahunan op 2020 dari 1770SS menjadi 1770S. Lalu harta yang belum dilaporka di spt 2020 menggunakan 1770SS bisa diikutkan PPS. benarkah begitu?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk 196/2021, ketika wp mengikuti pps 2, maka pembetulan spt tahunan yang dilakukan setelah wp mengikuti pps 2, dianggap tidak disampaikan. silahkan sarankn wp konsultasi ulang terkait saran yang diberikan oleh AR tersebut. sebenarnya pilihan WP hendak melakukan pembetulan spt tanpa ikut pps, atau hanya ikut pps saja.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion