User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penyerahan jasa broker ke luar negeri, apakah dikenakan ppn? apakah masuk ke eskpor jkp sesuai pmk 32?


Jawaban

Jika penyerahannya di luar pabean, maka tidak terutang PPN. Jika penyerahan di dalam pabean tapi dimanfaatkan di luar pabean, maka masuk kategori ekspor jkp sesuai pmk 32 khusus untuk jasa tertentu. jika tidak masuk jasa tertentu tersebut maka dianggap penyerahan dalam negeri dan dikenakan ppn.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V U Q X
U U L E T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L S H T
 
faq/2022/05/17/000150019_1234.txt · Last modified: (external edit)