faq:2022:05:17:000150019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan jasa broker ke luar negeri, apakah dikenakan ppn? apakah masuk ke eskpor jkp sesuai pmk 32?
Jawaban
Jika penyerahannya di luar pabean, maka tidak terutang PPN. Jika penyerahan di dalam pabean tapi dimanfaatkan di luar pabean, maka masuk kategori ekspor jkp sesuai pmk 32 khusus untuk jasa tertentu. jika tidak masuk jasa tertentu tersebut maka dianggap penyerahan dalam negeri dan dikenakan ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150019_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion