faq:2022:05:17:000150014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon untuk memberikan konfirmasi apakah benar, bahwa: 1. e-meterai dapat dibubuhkan terhadap perjanjian elektronik setelah perjanjian ditandatangani secara elektronik, dan 2. penempatan e-meterai adalah ditengah-tengah tanda tangan elektronik para pihak dalam perjanjian sebagaimana contoh terlampir. —————————————————– Ini sudah benar ya, Mas/Mbak?
Jawaban
1. saat terutang untuk surat perjanjian saat dibubuhi tanda tangan. (Pasal 8 ayat 1 UU 10 tahun 2020) 2. untuk keabsahan materai elektornik mengacu pada pasal 15 ayat 2 PMK-134/2021 mas.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion