User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150014_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon untuk memberikan konfirmasi apakah benar, bahwa: 1. e-meterai dapat dibubuhkan terhadap perjanjian elektronik setelah perjanjian ditandatangani secara elektronik, dan 2. penempatan e-meterai adalah ditengah-tengah tanda tangan elektronik para pihak dalam perjanjian sebagaimana contoh terlampir. —————————————————– Ini sudah benar ya, Mas/Mbak?


Jawaban

1. saat terutang untuk surat perjanjian saat dibubuhi tanda tangan. (Pasal 8 ayat 1 UU 10 tahun 2020) 2. untuk keabsahan materai elektornik mengacu pada pasal 15 ayat 2 PMK-134/2021 mas.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O L᠎ L B
F R᠎ V᠎ C T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H P A I
 
faq/2022/05/17/000150014_1234.txt · Last modified: (external edit)