User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150012_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Dazzlingclaws/status/1525064618669772802 jasa katering yang pelaku usahanya berupa usaha perhotelan, apakah tetap dikenai PPh Pasal 23 atas jasa katering yang disediakan? Lalu untuk perlakuan PPN nya seperti apa?


Jawaban

kalau transaksinya pemberian jasa katering maka tetap objek pph 23 sepanjang jasa tsb diberikan oleh WP Badan, untuk PPNnya jasa boga atau katering termasuk non-JKP di pasal 4A UU PPN.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M D V G
Z B S O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F P D H
 
faq/2022/05/17/000150012_1234.txt · Last modified: (external edit)