faq:2022:05:17:000150012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Dazzlingclaws/status/1525064618669772802 jasa katering yang pelaku usahanya berupa usaha perhotelan, apakah tetap dikenai PPh Pasal 23 atas jasa katering yang disediakan? Lalu untuk perlakuan PPN nya seperti apa?
Jawaban
kalau transaksinya pemberian jasa katering maka tetap objek pph 23 sepanjang jasa tsb diberikan oleh WP Badan, untuk PPNnya jasa boga atau katering termasuk non-JKP di pasal 4A UU PPN.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150012_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion