User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000150011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mba izin tanya. PER-03/2022. Kalau WP bertransaksi dgn PKP BKM, kirim BKP ke pabrik tapi pabriknya ini ga terdaftar NPWP cabang. Alamat FP diisi apa? Atau wajib didaftarkan NPWP cabang dulu selama memenuhi pasal 3(2) per-04? makasihh link: https://twitter.com/intan_puspita4/status/1525668462776881154


Jawaban

kalau barang diserahkan ke cabang yang belum berNPWP maka alamat diisi alamat pusat, (tidak memenuhi pasal 6 ayat 6, tidak termasuk alamat yang dipusatkan), wp tetap diarahakn untuk membuat NPWP apabila termasuk subjek pajak.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J W N G
N C I T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D Q X F
 
faq/2022/05/17/000150011_1234.txt · Last modified: (external edit)