faq:2022:05:17:000150011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba izin tanya. PER-03/2022. Kalau WP bertransaksi dgn PKP BKM, kirim BKP ke pabrik tapi pabriknya ini ga terdaftar NPWP cabang. Alamat FP diisi apa? Atau wajib didaftarkan NPWP cabang dulu selama memenuhi pasal 3(2) per-04? makasihh link: https://twitter.com/intan_puspita4/status/1525668462776881154
Jawaban
kalau barang diserahkan ke cabang yang belum berNPWP maka alamat diisi alamat pusat, (tidak memenuhi pasal 6 ayat 6, tidak termasuk alamat yang dipusatkan), wp tetap diarahakn untuk membuat NPWP apabila termasuk subjek pajak.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion