faq:2022:05:17:000150008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau ikut pps kebijakan 2. mau melaporkan harta atas nama istri dan anak yg masih dalam tanggungan. suami istri npwp nya gabung. nah untuk harta atas nama anak dan istri tsb, untuk keterangannya kan diisi sesuai dengan atas namanya siapa ya? nah kalo NPWP/NIK nya diisi NPWP suaminya ataukah diisi NIK istri dan anaknya sesuai dokumen kepemilikan?
Jawaban
bisa dua“nya mas, kalau pakai NPWP untuk harta yg dimiliki istri dan anak menggunakan NPWP suami, kalau pakai NIK, diisi NIK masing”
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion