faq:2022:05:17:000150002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q: Kami ada kerjasama dengan Laziz BSMU atas pembangunan Masjid. Kami sebagai Kontraktor. Nah apakah Jasa Konstruksi nya itu dikenakan PPN ? mas/mba apakah ini ada fasilitas pembebasan PPN nya?
Jawaban
atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan masjid, tetap masuk JKP namun dapat fasilitas dibebaskan (Pasal 16B UU PPN)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000150002_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion