faq:2022:05:17:000149985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q (twitter) https://twitter.com/suaminyasasuke/status/1525071296442560513 mas/mba, ini kan sepanjang jasanya adalah jasa yg diatur di pmk-141/2015 maka terutang pph 23 dengan tari 2% kan ya? mau dia bikin bupot atau enggak. kalau emang dia pemotong ya wajib bikin bupot.
Jawaban
#41A: Iyap betul mas, jika masuk objek jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai PMK-141/2015, jika WP pemberi penghasilan adalah pemotong, maka wajib melakukan pemotongan + buat bukti potong.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion