User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149983_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#61Q twitter https://twitter.com/fildzaah_/status/1526407814377533440 Izin tanya apakah WP badan memotong PPh 23 atas jasa broker asuransi karena menurut WP dalam SE-11/PJ.13/1998 yang memotong jasa adalah perusahaan asuransi?


Jawaban

#61A: Kalau dilihat kesimpulan di angka 3 menggunakan basis “Perusahaan Asuransi sebagai pemberi penghasilan ke Perusahaan Pialang” (cek gambar) ya mbak, jelas disini yang wajib melakukan pemotongan adalah pemberi penghasilan yakni, Perusahaan Asuransi sesuai bunyi Pasal 23 UU PPh. Tapi tidak tertutup kemungkinan kalau terkait jasa tadi, ternyata yang memberikan penghasilan adalah WP Badan ke Perusahaan Pialang (bukan Perusahaan Asuransinya), maka pemotonganya adalah WP Badan tadi. Dijawab no

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N​ U X I
M R I Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N Q H E
 
faq/2022/05/17/000149983_1234.txt · Last modified: (external edit)