faq:2022:05:17:000149940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP ingin lapor PPh Pasal 4 ayat 2 terkait sewa tanah/bangunan, tetap melalui ebupot unifikasi kan mas/mbak?
Jawaban
WP belum wajib pakai unifikasi jika wp belum wajib menyampaikan spt masa dalam bentuk elektronik (PMK 9 tahun 2018). Jika wp memilih untuk memakai unifikasi, silahkan diajukan dulu sertel nya agar bisa melakukan pelaporan melalui unifikasi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149940_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion